Jumat, 10 Februari 2012

FUNGSI DAN UNSUR NEGARA

          FUNGSI DAN UNSUR NEGARA
Indikator                  : Mampu menjelaskan apakah Negara itu
                                : Mampu menjelaskan apa unsur-unsur suatu Negara
                                : Mampu menjelaskan tujuan Negara
                                : Mampu menjelaskan fungsi Negara

A.                 PENGERTIAN NEGARA

Negara ialah sekumpulan masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu yang memiliki kepentingan yang sama dan sepakat menjadi satu ikatan.

B.                  UNSUR-UNSUR SUATAU NEGARA

1.       Rakyat
Terdapat pada pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “ yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dalam UUD sebagai warga Negara.” Dan pasal 26 ayat 2 yang berbunyi “ Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2.       Wilayah
Dari segi geografis Indonesia terletak             : di antara 2 benua (benua Asia dan benua Australia) dan 2 samudra (samudra Hindia dan samudra Pasifik)
Dari segi astronomis Indonesia terletak         : 6⁰ LU - 11⁰ LS & 95⁰ BT - 141⁰ BT

3.       Pemerintah yang berdaulat
Kedaulatan  ialah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara. Kedaulatan dibagi menjadi 2 :
a.       Kedaulatan ke dalam      : Bahwa bangsa Indonesia berhak untuk mengatur negaranya sendiri.
b.      Kedaulatan ke luar          : Bahwa bangsa Indonesia  berhak untuk mengadakan kerjasama dengan Negara lain.
Indonesia menganut kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.
a.       Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Dasar hukum Indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat pada pembukaan UUD alenia ke – 4
b.      Indonesia menganut kedaulatan hukum. Dasar hukum Indonesia menganut sistem kedaulatan hukum pada pasal 1 ayat 3 dan pasal 27 ayat 1.
Kedaulatan memiliki 4 sifat : asli, permanen, bulat, dan tidak terbatas.
4.       Pengakuan dari Negara lain.

Ø  Pengakuan secara de facto
Ialah pengakuan berdasarkan suatu kenyataan bahwa Negara yang baru saja merdeka tersaebut telah memiliki unsure mutlak ( rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat)
 
Ø  Pengakuan secara de yure
Ialah pengakuan yang sah atas berdirinya suatu Negara berdasarkan ketentuan internasional.

C.                  TUJUAN NEGARA
Terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4 :
v  Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
v  Memajukan kesejahteraan umum
v  Mencerdaskan kehidupan bangsa
v  Ikut melindungi ketertiban dunia

D.                 FUNGSI NEGARA
Antara lain :
v  Menjaga keamanan dan ketertiban
v  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
v  Menjamin pertahanan
v  Menegakkan keadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar