FUNGSI DAN UNSUR NEGARA
Indikator : Mampu menjelaskan apakah Negara itu
:
Mampu menjelaskan apa unsur-unsur suatu Negara
:
Mampu menjelaskan tujuan Negara
:
Mampu menjelaskan fungsi Negara
A.
PENGERTIAN NEGARA
Negara ialah sekumpulan masyarakat yang
tinggal dalam suatu wilayah tertentu yang memiliki kepentingan yang sama dan
sepakat menjadi satu ikatan.
B.
UNSUR-UNSUR SUATAU NEGARA
1.
Rakyat
Terdapat pada pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “ yang
menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dalam UUD sebagai warga Negara.” Dan pasal 26 ayat 2
yang berbunyi “ Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang-orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.
Wilayah
Dari segi geografis Indonesia terletak : di antara 2 benua (benua Asia dan
benua Australia) dan 2 samudra (samudra Hindia dan samudra Pasifik)
Dari segi astronomis Indonesia terletak : 6⁰ LU - 11⁰ LS & 95⁰ BT - 141⁰ BT
3.
Pemerintah yang berdaulat
Kedaulatan
ialah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara. Kedaulatan dibagi menjadi
2 :
a.
Kedaulatan ke dalam : Bahwa bangsa Indonesia berhak untuk
mengatur negaranya sendiri.
b.
Kedaulatan ke luar : Bahwa bangsa Indonesia berhak untuk mengadakan kerjasama dengan
Negara lain.
Indonesia
menganut kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.
a.
Indonesia menganut
kedaulatan rakyat. Dasar hukum Indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat pada
pembukaan UUD alenia ke – 4
b.
Indonesia menganut
kedaulatan hukum. Dasar hukum Indonesia menganut sistem kedaulatan hukum pada
pasal 1 ayat 3 dan pasal 27 ayat 1.
Kedaulatan
memiliki 4 sifat : asli, permanen, bulat, dan tidak terbatas.
4.
Pengakuan dari Negara lain.
Ø
Pengakuan secara de facto
Ialah pengakuan berdasarkan suatu kenyataan bahwa
Negara yang baru saja merdeka tersaebut telah memiliki unsure mutlak ( rakyat,
wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat)
Ø
Pengakuan secara de yure
Ialah pengakuan yang sah atas berdirinya suatu Negara
berdasarkan ketentuan internasional.
C.
TUJUAN NEGARA
Terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 alenia 4 :
v
Melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia
v
Memajukan kesejahteraan
umum
v
Mencerdaskan kehidupan
bangsa
v
Ikut melindungi ketertiban
dunia
D.
FUNGSI NEGARA
Antara lain :
v
Menjaga keamanan dan
ketertiban
v
Mengusahakan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat
v
Menjamin pertahanan
v
Menegakkan keadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar